Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Kuasa Hukum Bantah Wanprestasi, PT Hotelindo Murni Siapkan Gugatan Balik

115
×

Kuasa Hukum Bantah Wanprestasi, PT Hotelindo Murni Siapkan Gugatan Balik

Sebarkan artikel ini
IMG 20260404 185148

Kuasa Hukum PT Hotelindo Murni Yulfan, S.H., M.H., menggelar konferensi pers dan membantah tegas Tudingan Wanprestasi dalam Kontrak Pembangunan Gedung C Ballroom Hotel The Pade, Sabtu (4/4/2026), di Aula Ballroom The Pade Hotel. Foto: Acehinspirasi.

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kuasa hukum PT Hotelindo Murni, Yulfan, S.H., M.H., membantah tegas tudingan wanprestasi dalam kontrak arsitektural pembangunan Gedung C Ballroom Hotel The Pade yang kini tengah bergulir di pengadilan.

Melalui Kantor Hukum Yulfan dan Rekan, pihak PT Hotelindo Murni selaku pengelola The Pade Hotel menggelar konferensi pers di Aula Ballroom The Pade Hotel, Sabtu (4/4/2026), terkait sidang perkara perdata Nomor 4/Pdt.G/2026/PN.JTH di Pengadilan Negeri Jantho.

Dalam keterangannya, Yulfan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengabaikan kewajiban pembayaran sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak kontraktor.

“Berdasarkan dokumen kontrak dan fakta di lapangan, klien kami justru telah memenuhi seluruh kewajibannya,” ujar Yulfan.

Ia justru menilai pihak kontraktor, CV Sabina Graha, tidak menjalankan kewajiban secara profesional, termasuk tidak menyelesaikan pembangunan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

Menurut Yulfan, akibat kelalaian tersebut, PT Hotelindo Murni mengalami kerugian yang signifikan, baik secara materiil maupun immateriil. Sebagai respons, pihaknya kini tengah menyiapkan gugatan balik atau rekonvensi terhadap CV Sabina Graha.

“Langkah hukum ini diambil untuk memastikan setiap pihak yang tidak memenuhi tanggung jawab dalam perjanjian bisnis dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” katanya.

Girl in a jacket