Ia menambahkan, kliennya tetap berkomitmen pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta menjunjung tinggi profesionalisme dan akuntabilitas.
Yulfan juga menegaskan bahwa sengketa tersebut merupakan ranah keperdataan yang seharusnya diselesaikan melalui proses hukum di pengadilan.
“Kami percaya pengadilan adalah forum yang tepat untuk menguji kebenaran melalui alat bukti yang sah. Karena itu, kami tidak mengomentari pokok perkara di luar persidangan,” ujarnya.
Ia turut mengimbau agar persoalan ini tidak dibawa ke ruang publik secara berlebihan, mengingat masyarakat tidak terlibat dalam perjanjian kontrak sejak awal.
Saat ini, persidangan masih berada pada tahap mediasi. PT Hotelindo Murni meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung dan tidak memperkeruh suasana.
Meski tengah menghadapi sengketa, perusahaan memastikan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada tamu serta terus berkontribusi terhadap sektor pariwisata di Aceh. []







