Scroll untuk baca artikel
Aceh

Empat Tahun Terakhir, 54 Terdakwa Narkoba Divonis Mati oleh PT Banda Aceh

57
×

Empat Tahun Terakhir, 54 Terdakwa Narkoba Divonis Mati oleh PT Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20260505 132141

Pengadilan Tinggi Banda Aceh mencatat telah memutus sebanyak 253 perkara tingkat banding hingga akhir Kuartal I tahun 2026. Jumlah tersebut didominasi perkara pidana umum. Informasi ini disampaikan oleh Dr Taqwaddin, Selasa (5/5/2026). Foto: Humas PT Banda Aceh.

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pengadilan Tinggi Banda Aceh mencatat telah memutus sebanyak 253 perkara tingkat banding hingga akhir Kuartal I tahun 2026. Jumlah tersebut didominasi perkara pidana umum.

Informasi ini disampaikan oleh Dr Taqwaddin, yang menjelaskan bahwa dari total perkara tersebut terdiri atas 207 perkara pidana umum, 15 perkara pidana korupsi, 1 perkara pidana anak, serta 30 perkara perdata.

“Ini baru jumlah perkara yang diputus pada kuartal pertama. Masih ada dua kuartal lagi hingga akhir Desember 2026,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan data statistik, PT Banda Aceh menunjukkan tren konsisten dalam penyelesaian perkara tingkat banding setiap tahunnya.

Pada 2025, tercatat sebanyak 762 perkara diputus, disusul 770 perkara pada 2024, 774 perkara pada 2023, dan 666 perkara pada 2022. Rata-rata, jumlah perkara yang diputus setiap tahun mencapai sekitar 700 perkara.

Selain itu, Taqwaddin juga mengungkapkan data terkait vonis pidana mati yang dijatuhkan dalam beberapa tahun terakhir.

Sepanjang periode 2022 hingga 2025, tercatat sebanyak 54 terdakwa kasus narkoba dijatuhi hukuman mati oleh PT Banda Aceh. Rinciannya, 22 orang pada 2022, 26 orang pada 2023, 23 orang pada 2024, dan 4 orang pada 2025.

Terkait pelaksanaan hukuman, termasuk pidana mati, Taqwaddin menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan jaksa.

Girl in a jacket