Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Advokat Diminta Kuasai KUHAP dan KUHP Baru 2026

1
×

Advokat Diminta Kuasai KUHAP dan KUHP Baru 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20260706 124622

Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, SH, SE, MS. Foto: Istimewa

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, SH, SE, MS, mengingatkan para advokat agar memahami secara mendalam ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Selain itu, para advokat juga dituntut menguasai substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2026 sebagai landasan utama dalam menjalankan profesinya.

Pesan tersebut disampaikan Taqwaddin saat menjadi narasumber pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh DPP PERADI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) di Darussalam, Banda Aceh, Minggu (5/7/2026).

Pada kegiatan yang diikuti 67 calon advokat tersebut, Taqwaddin menyampaikan materi bertajuk “Upaya Hukum dalam Peradilan Pidana Menurut KUHAP 2026.”

Dalam paparannya, Taqwaddin menegaskan bahwa para calon advokat harus mempelajari secara serius hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru karena terdapat banyak ketentuan yang sebelumnya belum pernah diatur dalam sistem hukum Indonesia.

Salah satu perubahan penting dalam KUHAP 2026, lanjutnya, adalah pengaturan mengenai lima jenis putusan hakim, yakni putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas, putusan tindakan, dan putusan pemaafan hakim. Dua jenis putusan terakhir merupakan ketentuan baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia.

Girl in a jacket