Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Advokat Diminta Kuasai KUHAP dan KUHP Baru 2026

7
×

Advokat Diminta Kuasai KUHAP dan KUHP Baru 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20260706 124622

Ia juga menjelaskan bahwa apabila terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama, keduanya dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu tujuh hari kalender sejak putusan Pengadilan Negeri diucapkan.

Menurut Taqwaddin, salah satu ketentuan baru yang sangat penting adalah kewajiban bagi jaksa penuntut umum untuk menyampaikan memori banding paling lambat tujuh hari setelah mengajukan permohonan banding.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan banding dinyatakan gugur dan putusan Pengadilan Negeri otomatis memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Ketentuan ini menuntut jaksa penuntut umum lebih serius, cermat, dan profesional dalam mengajukan upaya hukum banding, mengingat beban pembuktian dalam perkara pidana berada pada pihak penuntut umum,” ujar Taqwaddin.

Peserta PKPA yang berasal dari berbagai daerah dan alumni dari sejumlah perguruan tinggi tampak antusias mengikuti materi yang berlangsung sekitar satu setengah jam tersebut.

Di akhir penyampaiannya, Taqwaddin mengingatkan bahwa advokat merupakan profesi mulia (officium nobile). Karena itu, setiap advokat dituntut untuk senantiasa menjaga integritas, meningkatkan kapasitas intelektual, serta menjunjung tinggi profesionalisme agar mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.

“Jadilah advokat yang profesional, berintegritas, dan berkualitas,” pesan Taqwaddin, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. []

Girl in a jacket