Dua tersangka yakni S merupakan Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025 dan DS, seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh yang ditetapkan tim penyidik Kejati Aceh sebagai tersangka, Selasa (14/7/2026). Foto: Humas Kejati Aceh.
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue. Kasus yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2019 itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,22 miliar.
Tim Penyidik Kejati Aceh pada Selasa (14/7/2026) menetapkan dua tersangka, yakni S yang merupakan Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025 dan DS, seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.
Perkara ini bermula dari proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai yang didanai Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp39,96 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektare.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya di sekitar lokasi rencana pembangunan bendung di Desa Sigulai. Data awal mencatat hanya terdapat 26 bidang tanah yang terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa.







