Kantor PT Banda Aceh. Foto: Istimewa
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Wiki Noviandi, B.B.A., M.B.A. dan Dr. Iqbal, S.T., M.T. secara formal tidak dapat diterima.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 33/PIDSUS-TPK/2026/PT BNA yang diterbitkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 31 Juli 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa sejak berlakunya secara efektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026, upaya hukum banding terhadap putusan bebas tidak lagi diperbolehkan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 245 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Aturan ini sekaligus menegaskan kembali ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama berupa pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak dapat dimintakan banding.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara Nomor 33/PIDSUS-TPK/2026/PT BNA secara formal tidak dapat diterima. Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis yang diketuai Irwan Efendi dengan hakim anggota M. Joni Kemri dan Taqwaddin.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 22 Juni 2026 telah membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.







