Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Selasa (4/8/2026). Foto: Humas Kejati Aceh
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Selasa (4/8/2026).
Terpidana bernama Syibral Malasyi bin H. Asnawi ditangkap sekitar pukul 17.08 WIB di sebuah kios atau toko kelontong di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Proses penangkapan berlangsung aman, tertib, dan tanpa perlawanan.
Syibral merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan serta denda sebesar Rp1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap diterima untuk dieksekusi, terpidana tidak diketahui lagi keberadaannya. Meski telah beberapa kali dipanggil secara patut oleh jaksa, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelaksanaan eksekusi.







