Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap

69
×

Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20260923 184456

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus aborsi dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (19), NJN (42), dan SBR (46), yang berprofesi sebagai bidan. Foto: Humas Polda Aceh

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus aborsi dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Salah satu pelaku merupakan seorang bidan yang diduga telah menjalankan praktik aborsi dalam waktu yang cukup lama.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (19), NJN (42), dan SBR (46), yang berprofesi sebagai bidan. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, kasus tersebut bermula pada 19 Desember 2024. Saat itu, GH, pacar MR, mengaku telah hamil. Keduanya kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan tersebut.
GH selanjutnya menghubungi NJN, ibu kandung MR, untuk memberitahukan kehamilannya sekaligus meminta biaya aborsi sebesar Rp6 juta.

Setelah mendapatkan uang tersebut, NJN kemudian berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH melakukan aborsi di tempat praktik bidan SBR di kawasan Punge Jurong, Banda Aceh. Menurut Joko, proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh SBR. Setelah itu, janin dalam kandungan GH gugur.

“Setelah itu, GH bersama NJN membayar sebesar Rp2 juta. Keduanya kemudian pulang dengan membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam,” kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2026).

Girl in a jacket