Banda Aceh, Acehinspirasi. com l Sejauh ini, sedikitnya 61 tempat usaha berupa warung kopi dan nasi yang sudah disegel Satgas Covid-19 karena melanggar Peraturan Wali (Perwal) kota Banda Aceh, Senin (31/5/2021).
Hal tersebut disampaikan Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito dalam keterangannya, Senin (31/5/2021) di Mapolda Aceh.
Agus menjelaskan, jumlah tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat khususnya pemilik tempat usaha warung kopi dan nasi masih rendah dalam menaati aturan yang ada untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Namun, Agus juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pemilik usaha yang selama ini sudah patuh pada aturan pemerintah, baik berupa Perwal kota Banda Aceh maupun aturan lain tentang Protokol Kesehatan (Prokes).
“Saya sangat apresiasi bagi pemilik usaha yang sudah patuh terhadap aturan pemerintah,” kata Agus.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam kesempatannya juga mengungkapkan keperihatinannya. Di saat kasus Covid-19 kian meningkat, tapi masih ada juga pemilik usaha yang acuh tak acuh dengan tidak mengindahkan aturan yang ada.
Winardy menyebutkan, seharusnya di saat pandemi seperti sekarang ini, para pemilik usaha yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga harus ikut serta membantu pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Para pemilik usaha harus ikut membantu pemerintah dalam menghadapi wabah ini. Pemerintah sangat membutuhkan peran masyarakat di sini,” ucap Winardy.
Dalam kesempatan itu, Winardy juga mengimbau agar pemilik usaha patuh pada aturan yang sudah ada, baik Perwal maupun standarisasi Prokes di tempat usaha.







