Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

AM2S Dukung Penuh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dalam Sidang Perkara PT Semadam

1
×

AM2S Dukung Penuh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dalam Sidang Perkara PT Semadam

Sebarkan artikel ini
IMG 20260923 104733

Irfan Maulana, Koordinator Isu, Kajian dan Advokasi AM2S Dukung Penuh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dalam Sidang Perkara PT Semadam. Foto: Ist

Aceh Tamiang, Acehinspirasi.com l Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) menyatakan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Negeri Kuala Simpang dalam proses pembuktian perkara lingkungan hidup yang melibatkan PT Perusahaan Perkebunan Industri dan Dagang Semadam (PT Semadam) di Pengadilan Negeri Kuala Simpang.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 105/Pid.Sus-LH/2026/PN Ksp, dengan tanggal register 24 Agustus 2026 dan klasifikasi perkara hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Dalam perkara ini, PT Semadam diwakili oleh H. Rusli Ranie, B.Sc. bin Abdul Ranie. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuala Simpang, perkara tersebut saat ini berstatus persidangan.

Sidang pada Senin, 21 September 2026, memasuki agenda pembuktian dari Penuntut Umum melalui pemeriksaan saksi-saksi. Sejumlah saksi dihadirkan, di antaranya Nanda Firdaus, S.H., Wawan Purnama, S.IP., M.H., Hanifah binti Alm Alaiya Sinaga, Sabar dan Sahlan.

AM2S: Kejaksaan Harus Bongkar Fakta Secara Menyeluruh

Irfan Maulana, Koordinator Isu, Kajian dan Advokasi AM2S, mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Kuala Simpang agar proses pembuktian perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional, transparan dan menyeluruh.

“Kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Kuala Simpang dalam proses pembuktian perkara ini. Kami berharap seluruh fakta dibuka secara terang di persidangan, bukan hanya terkait aktivitas perusahaan, tetapi juga mengenai dokumen, penggunaan alat berat, pembukaan dan pengerukan lahan, perubahan komoditas, serta dampak yang dirasakan masyarakat,” ujar Irfan.

Girl in a jacket