Kasus kasus serupa setiap hari terjadi di sekitar kita, bahkan di beberapa daerah masih banyak pemerintah desa yang sengaja tidak melakukan publikasi dana desa sebagai bentuk transparansi pengelolaan dana desa kepada publik. meskipun ada catatan lain bahwa ada juga bukan karena sengaja tetapi murni belum paham terkait kewajiban para kepala desa yang diatur dalam regulasi.
Di lain pihak, pemerintah juga terlihat belum maksimal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa yang tidak transparan, bisa karena alasan anggaran pengawasan, letak geografis dan sumber daya manusia yang terbatas. Fenomena ini menggelitik dan merisaukan sehingga penulis mengangkat diskursus ini.
Kewajiban Hukum
Secara institusional, pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi yang ada dalam penguasaannya kepada publik/ masyarakat setiap saat terkecuali, informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu informasi yang dikelola oleh pemerintah desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau APBG yang bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga wajib untuk diinformasikan kepada masyarakat terkhusus di wilayah kerja nya masing-masing.
Kewajiban pemerintah desa sebagai badan publik ini diatur pada Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; serta Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah)”.







