Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Transparansi APBG adalah Kewajiban Hukum Pemerintah Gampong

43
×

Transparansi APBG adalah Kewajiban Hukum Pemerintah Gampong

Sebarkan artikel ini
IMG 20220114 WA0020

Konklusi

Kewajiban normatif tentang kewajiban transparansi oleh pemerintah desa, harus dipandang sebagai perisai bagi bangsa dan negara dalam menciptakan landasan yang kuat bagi pemerintahan dan pembangunan desa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Kewajiban hukum yang diatur dalam berbagai regulasi tidak boleh hanya dijadikan hiasan hukum semata, seolah kewajiban hukum telah berubah menjadi “tidak-wajib” hukum, artinya dilakukan baik dan kalaupun tidak juga tidak masalah.

Oleh karenanya, paradigma ini harus dirubah semua para pemangku kepentingan (stakeholder) terutama para kepala desa dan perangkatnya harus berkomitmen dan konsisten melaksanakan kewajiban hukumnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, karena itu merupakan hak konstitusional masyarakat desa yang tidak bisa dilanggar. Selain itu, Kepala Daerah melalui OPD terkait diharapkan dapat meningkatkan pengawasan secara maksimal dan merespon secara cepat dan tepat terhadap aduan masyarakat mengenai tidak transparannya pemerintah desa. Akhir kata, hukum harus dibuat, jika tidak maka orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas (inde datae leges be fortior omnia posset) dan keadilan diberikan kepada tiap orang apa yang menjadi haknya (Justitia est ius suum cuique tribuere).

wallahul muwafiq ila aqwamith thariq

Penulis: Muadi Buloh
Sekjend PPDI Aceh Utara

Girl in a jacket