Caption Foto:
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin: Nasir Nurdin.
Banda Aceh, Acehinspirasi.coml Laporan terjadinya tindakan pengusiran wartawan
ketika hendak meliput vaksinasi murid di MIN 1 Banda Aceh, disikapi oleh organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh.
“Jika membaca berita yang disiarkan AJNN, telah terjadi tindakan melawan hukum oleh pihak sekolah (MIN 1 Banda Aceh) karena mengusir wartawan yang akan melaksanakan tugas jurnalistik sebagaimana diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dalam siaran pers-nya.
Karenanya, tandas Ketua PWI Aceh, pihak sekolah harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik tentang apa sebenarnya yang terjadi. Ini tidak bisa dibiarkan tanpa klarifikasi karena bisa merusak nama lembaga pendidikan.
Menurut Nasir Nurdin, PWI Aceh mengeluarkan pernyataan untuk menanggapi pemberitaan yang dilansir AJNN terkait kasus yang menimpa wartawan media siber tersebut, Tati Firdayanti ketika hendak meliput pelaksanaan vaksinasi di MIN 1 Banda Aceh, Rabu, 9 Februari 2022.
Dalam pemberitaan itu disebutkan, Tati Firdiyanti tidak diizinkan masuk dengan alasan tidak memiliki badge (tanda pengenal), padahal wartawan tersebut telah menunjukkan surat tugas resmi dari kantor AJNN yang menjelaskan bahwa dia wartawan.
Ketua PWI Aceh juga mengutip pengakuan Tati Firdiyanti yang menyebutkan pada awalnya dirinya sudah diizinkan masuk setelah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah.
Namun, salah seorang guru mengajukan syarat yaitu liputan yang dilakukan harus yang bernuansa positif saja.