Kutacane. Acehinspirasi.com |Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) menyengketakan SLTA/SMK di Aceh Tenggara ke Komisi Informasi Aceh.
Hal tersebut dilakukan Lsm KPK-N Aceh Tenggara terkait permohonan permintaan data dana Penggunaan Biaya Oprasional Sekolah ( BOS ) Tahun Anggaran 2019-2020, yang tidak dipenuhi pihak Sekolah, baik SMA maupun SMK di Aceh Tenggara.
Ketua Lsm KPK-N Junaidi kepada Acehinspirasi.com Sabtu (26/02/22) di kantor sekretariatnya, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan permintaan data penggunaan dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS ) tahun 2019 dan 2020, pada tanggal 11 Desember 2021.
Namun pihak sekolah tidak menanggapi dan tidak membelas surat tersebut.
“Kami telah melayangkan surat pemohonan permintaan data penggunaan dana bos kepada pihak sekolah SMA/ SMK, namun hingga kini tak ada respon.” Ujar Junaidi,
Selanjutanya Lsm KPK-N mengajukan surat keberatan pada tanggal 14 Januari 2021, hanya satu sekolah yang membalas permohonan tetapi tidak sesuai dengan permintaan Lsm KPK-N.
“Sekolah yang merespon dan membalas surat kami, yaitu SMA Negeri 1 Kutacane. Namun data yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan kami,” imbuhnya.
Sedangkan sekolah SMA/ SMK lainnya tidak menanggapi atau tidak membalas surat permohonan permintaan data yang dilayangkan Lsm KPK-N Aceh Tenggara.
Diantara sekolah SMA/ SMK yang tidak menanggapi surat permohonan Lsm KPK-N yaitu, SMA Negeri 1 Badar, SMA Negeri 1 Lawe Bulan, SMA Negeri 2 Kutacane, SMK Negeri 1 Kutacane dan SMK Negeri 2 Kutacane.