“Karena tidak mendapat respons dari pihak sekolah tersebut, maka kami mengajukan surat penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Aceh,” kata Junaidi.
Ia menilai pihak sekolah SMA/ SMK diduga tidak transparan dalam penggunaan dana BOS. Kemudian mereka tidak patuh terhadap undang-undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, sedangkan informasi atau data yang diminta, informasi terbuka bukan informasi tertutup, atau bukan dokumen rahasia negara.
Padahal permohonan permintaan data yang diajukan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomo 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa. (Yusuf)







