Dan yang terakhir adalah sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, bumn/bumd di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Direktur Utama Bank Aceh, penandatanganan kerja sama turut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Kabupaten/Kota dan Pemimpin Cabang Bank Aceh.
Penandatanganan turut disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Hendrizal Husin SH MH, para asisten dan Kabag Kajati Aceh, koordinator di lingkungan Kejati Aceh, Direktur Operasional, Lazuardi, Direktur Bisnis, Bob Rinaldi, Direktur Dana dan Jasa, Amal Hasan, dan sejumlah Pemimpin Divisi Bank Aceh.(*)







