Direktur Utama Bank Aceh, Haizir Sulaiman menyerahkan cenderamata kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, sesaat setelah Penandatanganan Kesepakatan Bersama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Rabu (9/3/2022).
Banda Aceh, Acehinspirasi.com,l Kejaksaan Tinggi Aceh dan Bank Aceh menandatangani kesepakatan bersama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Rabu (9/03/2022). Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtir SH MH, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas penandatanganan kerjasama. Di antaranya guna mendukung pelaksanaan peran dan fungsinya Bank Aceh, sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang membutuhkan adanya kerja sama dengan instansi lain sesuai dengan kebutuhannya.
Dikatakan, dalam perkembangannya saat ini, tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara sudah dikenal oleh instansi pemerintah dan BUMN serta BUMD.
Hal ini dapat dilihat dari banyaknya instansi pemerintah yang mengadakan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, yang kemudian diikuti dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dalam bentuk Permohonan Pendapat Hukum/Legal opinion (LO) dan banyaknya Permintaan Pendampingan Hukum/Legal Assistance(LA) terhadap kegiatan yang ada di instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.
“Termasuk tindakan hukum lainnya, yaitu pemberian jasa hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadinya sengketa antar instansi pemerintah,” ujarnya.