Para mushahhih atau pentashih mubahasah yaitu Tgk H. Muhammad Amin Daud (Ayah Cot Trueng), Tgk. H. Alizar Usman, Tgk. Helmi Imran, MA dan Tgk. Abu Yazid Al-Yusufi.
Proses lahirnya keputusan
Pada awalnya, para mubahis (peserta mubahasah) mencari dalil fikih Islam atas jual beli skema dropship yang dewasa ini kian populer di masyarakat Indonesia dan dunia.
Sistem jual beli online skema dropship ini oleh para mubahis dibedah dan dicarikan referensinya dalam kitab fikih lintas mazhab.
Pada awalnya, jual beli skema dropship dicarikan kecocokannya dengan akad jual beli fudhuli yang memang dilarang dalam fikih muamalah, yaitu jual beli barang tanpa izin dan bukan miliknya.
Namun akad jual beli fudhuli ini tidak cocok dengan skema dropship karena skema dropship adalah penjualan sesuatu dalam tanggungan penjual. Sedangkan jual beli akad fudhuli menjual benda nyata yang tidak ada kewenangan si penjual.
Namun, kendala tentang akad fudhuli bisa diselesaikan secara fikih karena sistem penjualan dropship adalah sistem penjualan sesuatu di dalam tanggungan penjual.
Begitu juga ketika jual beli skema dropship ini hendak disesuaikan dengan akad jual beli salam dan wakalah. Jual beli akad salam dan akad wakalah juga tidak cocok dengan skema dropship.
Oleh sebab itu, berdasarkan literatur fikih, ditemukanlah kecocokan akad jual beli dropship dengan ba’i mashuf di zimmah (jual beli sesuatu yang disifatkan dalam tanggungan si penjual).
Namun, kecocokan akad jual beli dropship dengan ba’i mashuf di zimmah ini juga masih terdapat permasalahan yaitu dari sisi penjualan utang dengan utang.







