Narasumber tampil pada Mubahasah Bahtsul Masail Ulama Dayah yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Dayah Aceh di Banda Aceh, 16-19 Maret 2022. (Dok Disdik Aceh)
Banda Aceh, Acehinspirasi.com,l Mubahasah Bahtsul Masail Ulama Dayah yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Dayah Aceh di Banda Aceh, 16-19 Maret 2022 menghasilkan sejumlah keputusan, termasuk keputusan tentang transaksi jual beli online dengan skema dropship.
Di era digital sekarang ini, masyarakat semakin akrab dengan sistem dropship atau sistem di mana penjual (dropshipper) hanya perlu memasarkan barang milik pihak lain tanpa perlu membelinya terlebih dahulu (menyetok barang).
Setelah empat hari melakukan mubahasah, dikeluarkan hasil bahtsul masail yang menetapkan bahwa skema jual beli dropship dan transaksi jual beli online lainnya harus dihindari dari bentuk jual beli bai’ dain bid dain (jual beli utang dengan utang). Sebab, jual beli bai’ dain bid dain termasuk dalam kategori akad yang fasid.
Namun demikian, para mubahis menyepakati bahwa skema jual beli dropship ini dibolehkan dengan ketentuan bahwa customer (pembeli) harus tetap melakukan ijab kabul dengan dropshipper secara lisan atau tulisan setelah barang tersebut diterima dan dilihat secara langsung oleh customer.
Hasil mubahasah ini ditetapkan oleh para mushahhih (pentashih) setelah melewati kajian yang mendalam, pemaparan makalah dan pandangan dari para narasumber dan tim kajian sumber, serta pendapat yang berkembang dalam forum bahtsul masail yang berlangsung selama tiga hari.