Aceh Selatan, Acehinspirasi.com, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Zahrol Fajri melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Musmulyadi, S.Pd.I.MM, menegaskan pembangunan sarana prasana yang akan dilaksanakan harus sesuai spesifikasi, gambar dan RAB.
Hal tersebut disampaikannya pada saat Penandatanganan Bersama Surat Perjanjian Swakelola (SPS) Pembangunan Sapras Tahun 2022 bagi Dayah di wilayah Trumon Bakongan dan Kleut Raya, Rabu (11/05/2022) di Dayah Darul Arsyad Al- Alziziyah Pasie raja, Aceh Selatan.
Lanjutnya, penanggung jawab mutlak berada ditangan pimpinan dayah dan panitia pembangunan tanpa kecuali serta pelaksanaannya secara Swakelola tidak boleh di pihak ketiga dengan alasan apapun.
“Pedomani Gambar dan DED serta Bangunan harus Fungsional. Laporan pertanggung jawaban harus di lengkapi dengan Bukti-bukti pembelian,” ujarnya.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan usai Ba’da Ashar akan melakukan hal yang sama di Wilayah Labuhan Haji Meukek, Sawang, Samadua dan Tapak Tuan, sekaligus ikut menghadirkan konsultan Pengawas.
Putra Aceh Selatan tersebut berpesan agar konsultan pengawas harus mengawasi dilapangan dengan kontinu dan memberikan arahan bahkan teguran-teguran kepada Panitia jika bekerja tidak sesuai Spek.
Dikatakannya, pemeriksaan terhadap penggunaan Uang Negara diawasi ketat oleh pihak-pihak yang berwenang.
“Dan untuk pembangunan Tahun 2022 ini Insya Allah Dinas Pendidikan Dayah Aceh akan mengajak BPKP untuk melakukan Pendampingan nantinya di lapangan,” terangnya.
“Ini amanah pak Kadis yang harus saya sampaikan,” tukas mantan Ketua umum Pemuda Aceh Selatan (PAS) Banda Aceh tersebut, sembari mengajak para pimpinan Dayah agar dapat membangun kampung bersama-sama.