Tuntutan gugatan kerugian materil yang dialami oleh Ketua/Pengurus MAA hasil Mubes MAA 2018 terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang telah di daftarkan ke pengadilan tinggi Banda Aceh, sidang perdananya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 7 Juni 2022. Sidang ini menurut Kuasa Hukum Iswadi Idris terbuka untuk umum.
Lanjutnya, disebabkan kantor Pengadilan tinggi Banda Aceh sekarang sedang dalam renovasi, sidang gugatan ganti rugi pengurus MAA yang sah secara hukum akan digelar di kantor Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jalan A Madjid Ibrahim I, Merduati, pukul 10.30 Wib, Selasa, 7 Juni 2022. []







