Penyerahan surat kuasa Badruzzaman kepada pengacara Izwar Idris [photo/Ist]
Banda Aceh, Acehinspirasi.com | Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh hasil Mubes MAA 2018, H Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum, telah mengajukan gugatan perdata ganti rugi materil terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada Pengadilan Tinggi Negeri Banda Aceh, satu pekan lalu.
Gugatan ganti rugi materil oleh Ketua MAA hasil Mubes 2018, terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dikarenakan Gubernur Nova tidak melaksanakan putusan hukum tertinggi negara, yang telah diputuskan (inkrah) Mahkamah Agung (MA), yang memutuskan bahwa Gubernur Aceh diwajibkan mencabut seluruh Surat Keputusannya, terhadap pengangkatan Plt Ketua MAA dari 2019, 2021, dan Surat Keputusan pengangkatan pengurus MAA 2021-2026.
Gubernur Aceh diwajibkan oleh keputusan (inkrah) MA, untuk segera menetapkan Ketua dan Pengurus MAA hasil Mubes 2018, yang diketuai H Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum.
Namun, sampai hari ini, Gubernur Aceh Nova Iriansyah (yang masa jabatannya akan berakhir pada 5 Juli 2022), sama sekali tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh putusan hukum tertinggi negara Mahkamah Agung.
Untuk itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dinilai selain tidak melaksanakan putusan hukum (inkrah) MA yang sah, juga telah salah menggaji orang yang bertentangan dengan putusan hukum negara.
Atas kesalahan itu, telah mengakibatkan kerugian materil yang sangat besar bagi pengurus MAA hasil Mubes MAA 2018 yang sah secara hukum.
Oleh karenanya, Ketua MAA hasil Mubes MAA 2018, menggugat Gubernur Aceh Nova Iriansyah secara perdata untuk membayar seluruh ganti rugi meteril, dari tahun 2019 hingga tahun 2022, dengan besar tuntutan kerugian sebesar Rp6,7 Miliyar lebih.