Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Lecehkan Lambang Negara, Kepsek SDN Alue Gani Tak Indahkan Instruksi Kadisdik Nagan Raya, Bendera Koyak dan Luntur tetap Dikibarkan

141
×

Lecehkan Lambang Negara, Kepsek SDN Alue Gani Tak Indahkan Instruksi Kadisdik Nagan Raya, Bendera Koyak dan Luntur tetap Dikibarkan

Sebarkan artikel ini

Suka Makmue, AcehInspirasi.com,l Kepala Sekolah Alue Gani Kabupaten Nagan Raya Dinilai telah melecehkan lambang Negara yakni Bendera merah putih, dengan tetap mengibarkan Sang saka Merah putih tersebut dengan keadaan koyak dan pudar.

Hal tersebut terpantau media ini, dimana sekolah tersebut masih terlihat memasang bendera yang sudah koyak dan pudar dihalaman sekolah tersebut, Rabu, (08/6/2022)

Padahal Kadisdik Nagan Raya Sudah mengingat seluruh kepala sekolah, untuk mengantikan Bendera Merah Putih yang sudah koyak dan pudar dengan yang baru, namun tidak diindahkan.

Bendera Merah Putih merupakan salah satu lambang negara yang harus dijaga dan dirawat keberadaannya, justru Kepala sekolah Alue Gani di Nagan Raya, mengabaikannya.

“Saya sudah mengingatkan seluruh kepala sekolah, lewat grup pendidikan untuk menggantikan Bendera Merah Putih yang sudah koyak dan pudar dengan yang baru, namun ternyata masih ada yang tidak mengindahkannya,” ujar Kadisdik Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd, kepada Acehinspirasi.

Lanjutnya, mengatakan terkait Bendera Merah Putih, yang merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, terhadap seluruh kepala sekolah sudah disampaikannya melalui grup pendidikan, tapi sangat disayangkan masih ada kepala sekolah yang tidak menghargainya.

“Sedih rasanya dalam keadaan Bendera Merah Putih dipasangkan dalam keadaan koyak dan luntur,” terang Disdik Nagan Raya Zulkifli.

Untuk diketahui, pelanggaran ketentuan UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendara negara, diatur soal larangan yang dilakukan tehadap bendera Negara disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera yang telah rusak, robek, luntur, kusut atau kusam adapun ancaman pidana adalah 1 tahun penjara/denda Rp100 juta. [Ainon]

Girl in a jacket