Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang. (Foto: Istimewa)
Tapaktuan, Acehinspirasi.com l Dugaan praktik monopoli dan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah paket pekerjaan disebut terkonsentrasi pada kelompok perusahaan tertentu dengan jumlah signifikan dan jadwal pelaksanaan yang saling beririsan.
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk memeriksa mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Aceh Selatan terkait dugaan pengondisian proyek dalam proses tender tahun 2025.
Desakan itu disampaikan setelah Alamp Aksi Aceh melakukan penelusuran terhadap data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah perusahaan memperoleh paket pekerjaan dalam jumlah besar di berbagai organisasi perangkat daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, CV Segi Tiga Perdana tercatat memperoleh 16 paket pekerjaan. Sementara CV Maula Karya dan CV Gilan Prima masing-masing memperoleh 12 paket, CV Bunda Pratama 10 paket, serta CV Samadua Berkarya dan CV Wendi Pratama masing-masing delapan paket pekerjaan.
Paket-paket tersebut tersebar di sejumlah instansi, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan hingga Dinas Kesehatan. Sebagian proyek bahkan memiliki waktu pelaksanaan hampir bersamaan meskipun berada pada sektor pekerjaan berbeda.
“Dalam tata kelola pengadaan yang sehat, kapasitas perusahaan harus diukur secara rasional. Ketika satu perusahaan kecil memperoleh belasan paket lintas sektor dalam waktu hampir bersamaan, maka publik wajar mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dilakukan,” kata Mahmud, Jumat (22/5/2026).







