Jika warga binaan sulit melakukan konsultasi karena sudah berada dirutan , maka pihak keluarga bisa hadir untuk melakukan konsultasi gratis.
“PAHAM Aceh Tengah dan Bener Meriah menerima bantuan hukum gratis baik pidana maupun perdata dengan syarat yg di tentukan oleh UU yaitu memiliki kartu identitas KTP, surat keterangan identitas, dan surat keterangan tidak mampu atau BPJS dan kartu PKH”, terang Ni’mah.(R)






