Acehinspirasi.com – Banda Aceh- Menindaklanjuti kesepakatan yang telah dilaksanakan ditingkat pusat, kedua lembaga vertikal di Aceh melakukan koordinasi lanjutan sebagai bentuk kerjasama yang harmonis. Kedua lembaga tersebut adalah Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor BPS Provinsi Aceh pada Jumat (31/1/2020) di Jl. H. M. Daud Beureueh, Kuta Alam, Banda Aceh.
“Kami datang kemari untuk silaturahmi sekaligus menindaklanjuti kesepakatan (MoU) antara Ombudsman RI dan BPS Pusat” kata Dr Taqwaddin, Kepala Ombudsman RI Aceh yang didampingi oleh sejumlah Asisten.
“Ombudsman sudah banyak melakukan MoU dengan berbagai pihak, baik dengan Instansi Vertikal maupun dengan Pemerintah Daerah, seperti Polri, KPK, Kemenkumhan, BPN, maupun Universitas” sambung Taqwaddin.
Pada akhir tahun lalu, Ombudsman RI telah melaksanakan MoU dengan BPS Nomor : 17/KS.M/26-XI/2019 dan Nomor : 046/ORI-MOU/XI/2019 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, Pengembangan Data dan/atau Informasi serta Dukungan Kegiatan Dalam Lingkup Tugas Penyelenggaraan Statistik Dan Pengawasan Pelayanan Publik.
“Kami merasa senang sekali karena Ombudsman Perwakilan Aceh telah berkunjung ke tempat kami, guna menindaklanjuti MoU sesama Instansi Vertikal” kata Ihsanurrijal, MSi, Kepala BPS Provinsi Aceh.
Ihsanurrijal menyampaikan kepada Tim Ombudsman yang berkunjung ke kantornya bahwa pada Tahun 2020 ini mereka akan melaksanakan hajatan besar, yaitu sensus penduduk. Terhadap sensus yang akan dilakukan, Ihsan berharap adanya pengawasan dari pihak Ombudsman kepada staf lapangan nantinya supaya melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin.