Begitu juga Gubernur Aceh Nova Iriansya sebagai Kepala Daerah seharusnya memberikan contoh terhadap masyarakat untuk mengimplementasikan setiap aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan.
Pada 13 Januari 2022 Kemendagri mengeluarkan Surat untuk Gubernur Aceh perihal Pelaksanaan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Nomor 180/165/SJ 2022 Bahwa terhadap Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 16/G/2019PTUN.BNA jo. 239/B/2019/PTTUN.MDN jo 263k/TUN/2020 menyatakan tidak sah dan mencabut Surat Gubernur Aceh Nomor 180/704, dan mencabut Keputusan Gubernur Aceh Nomor 821.29/298/2019.
Selain itu dalam Surat Kemendagri ini mewajibkan Tergugat untuk melanjutkan proses Usul Penetapan Pengukuhan Dewan Pengurus MAA Periode 2019-2023 berdasarkan hasil Mubes.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan ” Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”, sehingga perbuatan tergugat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
Setelah 3 Minggu sejak sidang perdana antara Ketua MAA Provinsi Aceh H. Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum dengan Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansya, MT digelar atas Perbuatan Melawan Hukum, proses mediasi terus dilakukan sampai sidang lanjutan pada bulan Juli 2022 mendatang.
Hari ini pihak Penggugat menyerahkan draft poin-poin yang diinginkan oleh Penggugat untuk nantinya pada hari Selasa yang akan datang Tergugat memberikan respon terkait poin-poin ini.
Tanggung jawab pihak Penggugat (Badruzzaman) dalam hal ini sebagai wujud warga negara yang baik melakukan proses penuntutan terkait kasus ini adalah sebagai bentuk wujud masyarakat, masyarakat Aceh pun sepatutnya memahami bahwa ini merupakan kepentingan Aceh secara propinsi sekaligus teritorial Indonesia yang secara contoh pula untuk setiap warga negara untuk wajib menaati putusan hukum.







