Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh ini bukanlah gugatan demi kepentingan pribadi Penggugat, melainkan Penggugat mendorong penegakan hukum di Provinsi Aceh agar persoalan negara dan penegakan keputusan negara yang telah mencapai keputusan hukum tertinggi dari kasus MAA dan pelantikan pengurus periode tahun 2019-2023 dapat terlaksana.
Gubernur Aceh hingga menjelang akhir masa jabatannya yang tinggal menghitung hari ini seharusnya mengimplementasikan hukum sebagai perwujudan Pemerintah Aceh yang baik sehingga masyarakat Aceh sadar bagaimana kondisi penerapan hukum di masa kepemimpinan Gubernur Aceh Nova Iriansya.[]







