Banda Aceh, Acehinspirasi.com,l Papan Reklame (plant billboad) atau baliho yang berada di Jalan T Panglima Polem, tepatnya berada di depan Rumah Ibadah Vihara, simpang menuju Jalan Al-Huda Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dikabarkan Tak Berizin.
Billboad (baliho) berukuran 10x 5 meter tersebut, hingga kini tegak berdiri tanpa dilakukan pembongkaran oleh instansi terkait dalam hal ini Pemerintah Kota Banda Aceh hingga terkesan tutup mata.
Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Muklis, menjawab acehinspirasi.com membenarkan hal tersebut bahwa plant Billboard/ baliho tersebut tak miliki izin.
“Kita belum keluarkan izin baliho tsb, Baliho tsb milik kpg. Laksana,” ujarnya.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa baliho tersebut sampai hari ini belum dikeluarkan izinnya.
“Ya.., sampai hari ini kami belum mengeluarkan izin utk baliho tsb,” tutur Muklis.
Ia mengatakan bahwa Billboard tersebut milik gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
Selanjutnya, sebut Muklis terkait penertiban bagi Baliho yang tak memiliki izin, adalah tugas Satpol PP.
Sementara, Keuchik Gampong Laksana, Rahmat, ketika dihubungi via WhatshApp, nohp yang dituju tak kunjung aktif (memanggil)
Sementara Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah malah tak menggubris ketika ditanyakan terkait hal tersebut.
Seperti biasa centang dua, meski tak biru ketika dihubungi via pesan WA, Kamis, (23/6).
Selanjutnya, Asisten Prekonomian dan Pembangunan, Pemko Banda Aceh, Jalaluddin, nohp yang dituju juga tak dapat dihubungi. Malahan Mantan Kadis PUPR Kota Banda Aceh itu memblokir nohp yang dituju.