Dan tim tiba di lokasi ladang yang menjadi tempat mereka menanam dan menyimpan Narkotika jenis Ganja tersebut. Di lokasi ladang di perkirakan seluas 1 haktare tersebut, setiba di lokasi tim menemukan delapan karung Goni besar ganja yang diperkirakan seberat 160 kg,dan juga ada yang masih dijemur sekitar 40 Kg. Juga terdapat 1.500 Batang ganja yang belum di panen, selanjutnya pihak personil bersama masyarakat langsung mencabut dan memusnahkan nya dengan cara di bakar.
Kapolres AKBP Efrianza,Sik. menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia dan masyarakat gayo lues pada khususnya, bahwa terlepas dari segala polemik yang ada tentang legalitas ganja, saat ini ganja merupakan narkotika Gol I menurut undang-undang No. 35 thn 2009 tentang Narkotika karena nya ganja dan segala bentuk turunannya di larang di Indonesia dan ada konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan nya.
“Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi menanam dan atau bahkan menjual ganja karena kami pastikan akan menindak tegas perbuatan tersebut” pungkas kapolres. (Daud)







