Selanjutnya, Rancangan Pergub Aceh yang sudah mendapat banyak masukan dari berbagai aspek dari lima belas narasumber penting yang hadir dalam kegiatan Tampung Dengar Pendapat (TDP) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis/21 Juli 2022, kiranya ke depan akan menjadi dasar bagi Tim PKMBP USK yang diketuai oleh Kurniawan S.H., LL.M untuk melakukan revisi terhadap Draft Nol Rapergub Aceh yang telah disusun oleh Tim PKMBP USK untuk selanjutnya menghasilkan Draft I Rapergub Aceh hasil koreksi atas masukan dari RDP,”, sebut Romawati.
Selanjutnya, Kurniawan menegaskan untuk selanjutnya, Draft I Rapergub Aceh tersebut akan menjadi dokumen penting bagi Tim PKMBP USK untuk diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh.[]