Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Aceh Peringkat 3 Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022

87
×

Aceh Peringkat 3 Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
IMG 20220729 144442

Sementara itu, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Rospita Vici Paulyn dalam rilisnya menyampaikan, adanya kenaikan nilai IKIP di tahun 2022 dari 71,37 menjadi 74,43.

Kenaikan nilai IKIP merata pada tiga dimensi lingkungan sekaligus yakni dimensi politik, ekonomi, dan hukum. Ia menyampaikan bahwa uraian nilai IKIP 2022 diperoleh dari nilai rata-rata dari tiga dimensi tersebut, masing-masing sebesar 74,53 nilai dimensi fisik dan politik, 74,84 nilai dimensi ekonomi, dan 73,98 nilai dimensi hukum.

Menurutnya, nilai akhir IKIP 2022 sebesar 74,43 diperoleh dari gabungan penilaian dari 306 Informan Ahli (IA) dari 34 Provinsi seluruh Indonesia dengan penilaian dari 17 Informan Ahli Nasional yaitu unsur internal Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dan unsur eksternal.

Ia menjelaskan metode pengumpulan nilai IKIP 2022 sama dengan tahun lalu, yaitu melalui pengumpulan nilai yang melibatkan tim Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Pusat dan Pokja Daerah di 34 Provinsi. Pengumpulan nilai IKIP dilaksanakan melalui kuesioner yang sampaikan tim Pokja Daerah ke 9 IA di setiap provinsi. IA meliputi unsur pemerintah daerah, unsur dunia usaha, unsur akademisi, dan unsur CSO atau LSM. (mc)

Girl in a jacket