Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Pengulu Kampung Rema Lunasi Kerugian Uang Negara

80
×

Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Pengulu Kampung Rema Lunasi Kerugian Uang Negara

Sebarkan artikel ini
IMG 20220816 WA0038

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Kampung Rema Kecamatan Kuta Panjang Tahun Anggaran 2018 oleh Auditor Ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 256.839.180,- dan telah dikembalikan sebesar Rp. 256.839.180,-.

“Kinerja positif, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara pada perkara a quo sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues,” kata Ismail Fahmi.

Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh Tersangka KH dengan didampingi oleh keluarganya dan diterima langsung oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Gayo Lues serta disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Selanjutnya Perkara ini akan segera dilimpahkan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gayo Lues ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut terhadap KH,ujar Kajari. (Daud)

Girl in a jacket