Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Pengulu Kampung Rema Lunasi Kerugian Uang Negara

80
×

Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Pengulu Kampung Rema Lunasi Kerugian Uang Negara

Sebarkan artikel ini
IMG 20220816 WA0038

Gayo Lues, Acehinspirasi.coml mantan Kepala Desa Rema, Kecamatan Kutapanjangl, akhirnya melunasi kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pengelolaan dana desa sebesar Rp256.839.180 ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues, pada Selasa , (16/08/2022).

Pada Juli 2022 lalu, KH telah mengembalikan Uang yang di duga korupsi secara mencicil dengan jumlah Rp.190.000.000. Dan hari ini, dia membayarkan kekurangan cicilan tersebut sebesar Rp, 66,839,180.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi dalam press releasenya mengungkapkan, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 66.839.180,- dari total kerugian sebesar Rp. 256.839.180,- dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Rema yang berinisial KH.

Sebelumnya pada hari Selasa 26 Juli 2022 Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Tersangka KH sebesar Rp. 190.000.000. sehingga total uang kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan oleh Tersangka KH sebesar Rp. 256.839.180,.

KH diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Alokasi Desa di Desa Rema Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 yang diduga Fiktif serta di Mark Up dan pekerjaanya banyak yang tidak selesai.

Terhadap KH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 9 jo. Pasal 18 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Girl in a jacket