ilustrasi
Kutacane, Acehinspirasi.com – Seorang anak di bawah umur (12) di Aceh Tenggara (Agara), mendapatkan perlakuan rudapaksa ayah tiri selama tiga tahun. Perlakuannya terbongkar, setelah ibu korban menemukan perlakuan suaminya.
Kasat Reskrim Polres Agara, Iptu Muhammad Jabir menjelaskan, saat ini pelaku telah berhasil di amankan dan sedang menjalani pemeriksaan dari juru periksa Polres Agara, Selasa (23/08/2022).
“Pelaku telah diamankan. Pengamanannya, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga,” katanya.
Dia mengatakan, dalam operasi penangkapan, pelaku di jemput di Desa Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah, tanpa ada perlawanan. Penangkapannya, langsung dari aparat kepolisian Reskrim Polres Agara.
Dari penjelasan pelapor, kata dia, pelaku diduga sudah berulangkali melakukan perlakuan bejatnya, tetapi baru ini di laporkan pihak keluarga. Laporan di terima pada Senin 22 Agustus 2022. Selanjutnya terus melakukan penangkapan.
Kasat menjelaskan, tindakan asusila yang dilakukan Ayah tiri korban itu, diduga sudah berlangsung selama tiga tahun, namun puncaknya diketahui pada 18 Agustus 2022, setelah ibu korban langsung melihat kejadian di kamar rumahnya.
“Saat itu sekira pukul 15.20 WIB, pelaku masuk ke kamarnya korban. Karena curiga dengan gerak-gerik suami, ibu korban mengikutinya, sehingga melihat dugaan kejadian tersebut,” jelasnya.
Dalam melancarkan nafsu bejatnya, pelaku selalu mengancam korban. Ancaman yang di terima korban berupa perkataan akan menceraikan ibu korban, jika tidak menuruti keinginannya.







