“Penghargaan dalam bidang GCG ini tentu akan menjadi pelecut semangat bagi seluruh insan Bank Aceh untuk terus mempertahankan kinerja terbaik dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana diamanatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemegang saham, dan stakeholder,” jelas Yusmaldiansyah.
Ia juga menyampaikan, penghargaan tersebut merupakan salah satu aspresiasi dari terlaksananya budaya kepatuhan pada setiap unit kerja di mana semua kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank Aceh sudah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk prinsip syariah pada Bank Aceh.
“Dalam implementasi GCG, bank mempedomani ketentuan regulator dan menyesuaikan dengan kompleksitas aktivitas bisnis bank,” ujar Yusmaldiansyah.
Dalam mendukung penerapan GRC, tambahnya, Dewan Komisaris dan Direksi Bank Aceh bekerja sesuai dengan tata tertib yang sudah ditetapkan. Hal ini terbukti dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB) dan GCG Bank Aceh Syariah selama dua tahun terakhir dengan skor dua atau predikat baik.
Selain itu, kata Yusmaldiansyah, raihan penghargaan tersebut juga tak lepas dari sejumlah indikator positif sepanjang 2020-2021 seperti Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
Pada tahun 2021 lalu, rasio KPMM Bank Aceh tercatat sebesar 20,02 persen.
Sementara ROE dan ROA masing-masing sebesar 16,88 persen dan 1,87 persen. Rasio BOPO Bank Aceh juga tercatat 78.37 persen, jauh berada di bawah industri perbankan syariah nasional sebesar 84,3 persen.
Sedangkan rasio NPF juga dalam profil risiko yang terjaga di angka 1,35 persen, di bawah rasio NPF industri perbankan syariah sebesar 2,59 persen. “Keberhasilan ini memberikan peran penting sekaligus barometer bagi penerapan GCG di masa mendatang,” ungkap dia.







