Di samping itu, Arafik menyebutkan, beberapa waktu lalu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Jamrin Desky mengatakan, untuk penggunaan APBDes 2022 tidak diperbolehkan untuk di pihak ke tigakan.
Supaya tidak muncul spekulasi ditengah masyarakat, ada baiknya Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengawasan terhadap pengadaan APAR Desa di Agara, supaya tidak menabrak aturan yang sudah ada,” imbuhnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun Acehinspirasi.com dari beberapa Kepala Desa (Pengulu) di Agara, membenarkan jika sebagian anggaran desa mereka dipergunakan untuk pengadaan APAR.
Dari total anggaran yang sudah di anggarkan, sebesar Rp2 juta dipergunakan untuk sosialisasi (Praktek) pengunaan APAR. Namun, kegiatan tersebut belum dilaksanakan hingga saat ini (Yusuf)







