Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Dinilai Tabrak Permenkeu, Polda Aceh Diminta Lidik Pengadaan APAR di Agara

102
×

Dinilai Tabrak Permenkeu, Polda Aceh Diminta Lidik Pengadaan APAR di Agara

Sebarkan artikel ini
IMG 20220910 WA0036

Kutacane, Acehinspirasi.com | Pengadaan barang Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022 di sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), dinilai tidak sesuai dengan asas penggunaannya. Polda Aceh, diminta untuk melidik.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi Alas Generasi (GAKAG) Agara, Arafik Beruh, berdasarkan slip pembayaran yang sudah disetor senilai Rp12.7 juta, diduga dari salah satu desa kepada CV Bhatara Safety Indonesia, (BSI) selaku pihak ke tiga untuk pengadaan APAR katanya, Sabtu (10/09/2022).

Lanjut Arafik, pengadaan APAR yang di pihak ketiga kan itu, satu tindakan yang di laur dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07/2017 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa.

” Ini bisa menjadi celah pihak hukum untuk menyelidiki perencanaan terhadap pengadaan barang yang di pihak ketiga kan tersebut, apakah itu di rencanakan dari hak asal usulnya warga, atau barangkali sengaja di titipan oleh orang-orang tertentu” jelas nya.

Disebutkan Arafik, berdasarkan PMK tersebut, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa diutamakan agar dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya bahan baku lokal, dan diupayakan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat setempat.

“Artinya, Pengadaan APAR desa di Agara kuat dugaan tabrak aturan. Sebab diduga telah melanggar peraturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah, karena terindikasi melibatkan pihak ketiga. Tidak mengutamakan secara swakelola, ” jelas Arafik.

Girl in a jacket