Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

KAMI: Demi Perbaikan Aceh, Pj Gubernur Aceh Harus Segera Lakukan Evaluasi dan Mutasi SKPA

129
×

KAMI: Demi Perbaikan Aceh, Pj Gubernur Aceh Harus Segera Lakukan Evaluasi dan Mutasi SKPA

Sebarkan artikel ini
IMG 20220912 083824

Disamping itu, kepala SKPA yang sudah menjabat lebih dari 3 tahun tentunya perlu dievaluasi kinerjanya.

” Beberapa kepala SKPA yang sudah menjabat lebih 3 tahun yakni diantaranya Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Sekwan DPRA, Kadispora Aceh, Kepala Sekretariat BRA, dan Kepala Sekretariat MPU. Semua SKPA ini perlu dievaluasi kinerjanya, jika memang tidak maksimal Pj Gubernur juga bisa melakukan pergantian,” jelasnya.

Fazlan menyebutkan, bukan hanya yang sudah lewat 3 tahun masa jabatannya, bahkan yang sudah menjabat 1 tahun setengah pun jika setelah dievaluasi ternyata kinerjanya bobrok dapat dilakukan mutasi. Pada Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS jelas-jelas dikatakan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam 1 tahun dalam suatu jabatan, dan diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Disini sangat jelas termaktub bahwa seorang kepala SKPA sah-sah saja dievaluasi jika kinerjanya tidak maksimal selama waktu yang diberikan tersebut, untuk itu proses evaluasi kinerja kepala SKPA yang telah menjabat selama 1 (satu) tahun harus dievaluasi,” jelasnya.

Dia berharap di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dapat membawa perubahan nyata. “Langkah awal yang mesti dilakukan adalah mengevaluasi secara kongkret kinerja perangkatnya, yakni kepala-kepala SKPA yang merupakan lokomotif dalam menjalankan kerja-kerja pemerintahan Aceh. Jika tidak dilakukan evaluasi dan mutasi segera maka jabatan 1(satu) tahun yang begitu singkat tersebut tidak akan dapat dimaksimalkan oleh Pj Gubernur untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan membawa perubahan Aceh,” ujarnya.

Girl in a jacket