YARA juga menunggu jawaban dari PT PIM paling lama sampai tanggal 22 Juni 2020. “kami menunggu jawaban paling lamat 22 juni 2020”, tutupnya. Surat somasi tersebut di tembuskan ke Presiden, Komisi VI, Menteri BUMN, Ketua DPR Aceh, Bupati Aceh Utara dan Ketua DPRK Aceh Utara.()






