Ketua IKASI USK, Teuku Wahidoel. Foto: Ist
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Ketua Alumni Ilmu Komunikasi (IKASI) Universitas Syiah Kuala (USK), Teuku Wahidoel mempertanyakan batas kewenangan Juru Bicara Pemerintah Aceh dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, terutama ketika pernyataan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan hubungan antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat.
Menurut Teuku Wahidoel, dari perspektif komunikasi pemerintahan, juru bicara merupakan bagian dari instrumen komunikasi resmi pemerintah. Karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik harus memiliki dasar yang jelas dan mencerminkan sikap resmi kepala daerah atau pemerintah yang diwakilinya.
“Pertanyaannya sederhana, apakah setiap pernyataan Jubir Pemerintah Aceh merupakan suara dan arahan Gubernur Aceh? Atau ada pernyataan yang merupakan pandangan pribadi jubir? Ini harus jelas, karena masyarakat akan menganggap apa yang disampaikan jubir sebagai sikap resmi Pemerintah Aceh,” ujar Teuku Wahidoel.
Ia menegaskan, seorang juru bicara tidak boleh mengambil atau seolah-olah mengambil kewenangan yang berada pada Gubernur Aceh.
“Jubir jangan melampaui kewenangan. Kalau memang yang disampaikan merupakan sikap Gubernur, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau Gubernur tidak pernah menyampaikan sikap seperti itu, maka perlu dipertanyakan atas dasar apa jubir membuat pernyataan tersebut,” tegasnya.
Menurut Teuku Wahidoel, apabila Pemerintah Aceh memiliki persoalan dengan kinerja suatu satuan tugas atau lembaga yang dianggap tidak berjalan baik dan berpotensi merugikan masyarakat Aceh, mekanisme pemerintahan harus tetap dikedepankan.







