Program ini sudah mulai efektif. Pj Bupati sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara per tanggal 18 Oktober lalu dan SE Bupati juga sudah ditindaklanjuti oleh Disdikbud Agara pada tanggal 20 Oktober 2022 dengan ditujukan kepada para kepala sekolah SD dan SMP se-Aceh Tenggara.
“Sistem ini nantinya, akan mulai diterapkan bagi anak didik tingkat SD dan SMP pada Jam 0 pembelajaran. Yakni, 30 menit sebelum pembelajaran wajib dimulai di sekolah dan nantinya juga bisa digunakan oleh masyarakat,” pungkas M Iqbal Selian.(Yusuf)







