Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh, Putut Rananggono S ST MSi. (Foto: Dok)
Putut Rananggono: Pemecatan Sepihak Satpam di DLHK3 Banda Aceh Tanpa Melihat Status Ekonomi dan Masa Kerja
Banda Aceh, Acehinspirasi.com – Melihat persoalan yang berkembang selama ini terkait pemecatan Satpam/ scurity di DLHK3 Banda Aceh, Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh, Putut Rananggono S ST MSi, sesalkan sikap Dinas tersebut, dalam mengambil tindakan pemutusan kerja terhadap bawahannya yang sudah 15 tahun lebih bekerja.
Menurutnya, tindakan yang diambil oleh dinas tersebut terlalu berlebihan tanpa melihat status sosial ekonomi bawahannya. Apalagi persoalan yang terjadi hanya dari sisi disiplin kerja. Sementara, jika dilihat dari masa pengabdiannya bekerja sudah mencapai 15 tahun lebih.
Dikatakannya, jika diamati tindakan yang diambil terlalu berlebihan tanpa melihat dari sisi status sosial ekonomi yang bakal dihadapi bawahannya itu, ditambah lagi dengan masa pengabdian bekerja hingga mencapai 15 tahun lebih sebagai Satpam/scurity pada dinas tersebut.
Sebut dia lagi, melihat dari kurun waktu masa pengabdiannya bekerja sudah semestinya, Satpam/ scurity tersebut menjadi pegawai tetap bukan lagi kontrak ataupun honorer bahkan harian lepas. Ada apa ? Jika meskipun dikatakan soal kedisiplinan. “Kok sampai 15 tahun lebih lamanya menjadi pekerja harian lepas, lalu secara rasional berpikir rasanya tidak masuk akal,” ucapnya.
Selanjutnya, dalam persoalan tersebut bisa saja dikenakan Undang Undang Tenaga Kerja, Nomor 13/2003, karena beliau atau Satpam/ Scurity tersebut merupakan pekerja harian lepas. “Dan harus diselaikan melalui proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, atau bipartit,” ujar Pensiunan Disnakermobduk Aceh, Kabid Pengawasan Tenaga Kerja, Minggu (30/10/2022) di ruang kerjanya di Kantor DPD LPRI Aceh, kepada media ini.