Presentasi merupakan tahap akhir penilaian untuk menilai Inovasi dan Strategi dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang disampaikan oleh Badan Publik melalui presentasi dihadapan Tim Penilai yang terdiri atas Komisioner Komisi Informasi Pusat, Akademisi, dan Praktisi Keterbukaan Informasi. Bobot penilaian di tahap presentasi mencapai 15.
Presentasi dilakukan dengan cara mengundang Badan Publik yang telah mengisi kuesioner dalam aplikasi dan mendapatkan nilai 55 dari hasil verifikasi kuesioner dalam aplikasi e-monev.komisiinformasi.go.id untuk mempresentasikan terhadap materi yang ditentukan oleh Komisi Informasi Pusat. Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki hadir langsung mempresentasikan inovasi dan strategi Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Aceh.
Penilaian terhadap presentasi dilakukan terhadap aspek inovasi yang terdiri dari inovasi pelayanan informasi publik yang berkesinambungan, inovasi dalam masa Pandemi Covid-19 dan manfaat dari inovasi bagi masyarakat.
Untuk inovasi pelayanan informasi publik yang berkesinambungan Pemerintah Aceh melakukan sejumlah aksi diantaranya peningkatan anggaran Keterbukaan Informasi Publik, peningkatan fasilitas bagi Komisi Informasi Aceh, layanan informasi publik online, keamanan informasi (dokumen bersertifikat elektronik), PPID Gampong/Desa se-Aceh, Sistem Informasi Gampong (SIGAP), e-klinik perizinan, Gampong Zakat Produktif (Gazpro), Buku Perjalanan Keterbukaan Informasi Publik di Aceh tahun 2021 dan Buku Gampong Informatif tahun 2022.







