Karena menurutnya, Amdal, merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan dilaksanakan.
“Terkait izin, kita akan coba membicarakan hal tersebut kepada pemerintah, khusus kota Banda Aceh, dan meminta peninjauan kembali kepada pemerintah,” ujarnya
Ia juga meminta kepada warga untuk menanggapi persoalan tersebut dengan hati dan pikiran yang dingin, meski keadaan sedikit memanas, tetaplah tenang, artinya kita tetap mencari jalan solusi terbaiknya,” pinta anggota dewan dari Partai NasDem tersebut.
“Saya selaku anggota dewan mewakli masyarakat, Alue Naga setempat akan coba menyampaikan masalah tersebut kepada pemerintah untuk meminta dilakukan peninjauan kembali terkait izin Galian C, yang telah dikeluarkan tersebut,” ungkapnya, sembari berharap agar warga tetap tenang, menghadapi persoalan tersebut.
Selanjutnya, di tempat terpisah, Keuchik Faisal M Dan, mengatakan jika Galian C, tetap dilakukan, tentunya masyarakat tetap melakukan aksi demo, dengan cara cara yang demokratis sebagaimana yang telah diatur undang undang, selama hal itu tidak menimbulkan anarikis.
“Selaku aparatur gampong, kita tetap mendukung aksi damai tersebut, demi menjaga keselamatan lingkungan Gampong Alue Naga.
Lanjutnya, selaku pemerintahan gampong, pihaknya sangat menyayangkan terkait dikeluarkannya izin Galian C, oleh DPMPTSP Aceh, karena ini tanpa sepengetahuan kami pihak gampong. Apalagi, sebutnya tempat /lokasi izin Galian C, dalam wilayah pemukiman penduduk.








