Saat ini, EY beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tujuh paket sabu seberat 26,78 gram, dan satu set alat isap sabu (bong) diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan proses hukum. EY akan disangkakana Pasal 114 jo 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Vitra berharap, masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya transaksi atau hal lain terkait narkotika. Hal ini agar Kabupaten berjulukan “Rameune” itu bebas dan bersih dari peredaran narkotika.(Rilis/Red)







