Selanjutnya dalam kesempatan itu, Keucik Faisal M Dan, mengatakan bahwa warga gampong, Alue Naga, sangat patuh dengan aturan negara, namun bukan berarti kami dapat diperlakukan semena mena.
“Dan yang sangat kami sesalkan mengapa izin dikeluarkan tanpa sepengetahuan masyarakat Alue Naga,” sambung Keuchik.
Apakah kami warga Gampong Alue Naga ini bukan warga negara Indonesia ?
“Jangan mencari keuntungan untuk kepentingan PAD, namun mengorbankan masyarakat,” ucap Keuchik.
Tambanya, dirinya selaku Keuchik Alue Naga, sudah pernah menyampaikan hal tersebut, namun sepertinya juga tidak diindahkan,” katanya.
“Dan jika izin galian pasir urug ini tidak dicabut, dan tetap dilaksanakan, kata Keuchik, masyarakat Gampong Alue Naga, bertekad akan bangun tenda, dan tidur di lokasi area galian,” terangnya.
Lanjutnya, mengapa warga kami yang harus dikorbankan, hanya karena harus dikeluarkannya izin. Sementara izin yang dikeluarkan tersebut, tanpa adanya persetujuan dari masyarakat,” papar Keuchik lagi.
“Dan saya selaku Keuchik Alue Naga, tetap bersama masyarakat menolak untuk dilakukan eksplorasi penambangan material pasir urug tersebut, karena dikhawatirkan berdampak terhadap ancaman lonsor, erosi dan peningkatan abrasi serta keberlangsungan pemukiman penduduk, hingga merugikan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Intinya, ucap Keuchik dalam keputusan bersama warga Alue Naga, tidak ada yang namanya negoisasi terkait penambangan material pasir urug itu, dan kami siap meski hal tersebut harus berlaju ke jalur hukum,” ungkapnya.








