Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Terkait Izin Penambangan di Gampong Alue Naga, Masyarakat Tolak Negoisasi

195
×

Terkait Izin Penambangan di Gampong Alue Naga, Masyarakat Tolak Negoisasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20230119 WA0003

Untuk diketahui, mengutip berbagai sumber, bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

Sedangkan Golongan B adalah bahan tambang yang menjamin hajat hidup orang banyak. Misalnya besi, mangan, seng, emas, perak, air raksa, intan, belerang dan lain – lain.

Sementara Galian Golongan A, seperti minyak bumi strategis ini antara lain, adalah minyak bumi, gas alam, bitumen cair dan padat, aspal, batubara, antrasit, uranium, radium, thorium, serta bahan- bahan radioaktif lainnya.(ril/red)

Girl in a jacket