Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Terkait Izin Penambangan di Gampong Alue Naga, Masyarakat Tolak Negoisasi

184
×

Terkait Izin Penambangan di Gampong Alue Naga, Masyarakat Tolak Negoisasi

Sebarkan artikel ini

Masyarakat Gampong Alue Naga tetap menolak negoisasi terkait keputusan izin yang sudah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tentang Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan Komiditas Bantuan (Pasir Urug) Pemanfaatan Galian Pembukaan Tambak kepada CV. Misi Usaha Berkah. Foto: Dokumen

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Masyarakat Gampong Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, tetap menolak negoisasi terkait Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nomor : 540/DPMPTSP/1583/IUP-OP/2022, Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Untuk Penjualan Komuditas Batuan (Pasir Urug) Pemanfaatan Galian Pembukaan Tambak Kepada CV. Misi Usaha Berkah di gampong setempat.

Hal tersebut disampaikan Keuchik Faisal M Dan, didamping sejumlah warga setempat, dalam pertemuan bersama Tim DPMPTSP Aceh saat turun di lokasi pertambangan pasir urug di wilayah sungai, gampong setempat, Rabu (18/1/2023).

Dalam pertemuan dengan Keuchik, dan sejumlah masyarakat, dalam Video durasi 2 menit 47 detik, bahwa pihak DPMPTSP Aceh, berharap terkait persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik baik.

“Kita duduk dulu, agar semuanya berjalan lancar,” ujar tim DPMPTSP Aceh.

Biasanya, sambung Tim DPMPTSP Aceh, terkait Galian C, rata rata dengan pihak desa, ada kesepakatan, misalnya berapa satu dum truck biaya yang dikeluarkan untuk perawatan badan jalan.

Makanya, kita duduk dulu agar semuanya enak. Seandainya kita bilang saja adanya kemungkinan jelek. Jangan sampai nanti pihak perusahaan melakukan tindakan gugatan ke pengadilan karena pencabutan izin.

Girl in a jacket